DENPASAR, 16 April 2026 – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali secara resmi menjalin sinergi strategis dengan PT Baliola Adi Maha Duta (Baliola) melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Ekosistem Digital Desa Adat Berbasis Blockchain Menuju Kasukretan Bali yang Berdaulat dan Berbudaya. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet selaku Bandesa Agung MDA Provinsi Bali dan I Gede Putu Rahman Desyanta selaku Direktur Utama PT Baliola Adi Maha Duta yang bertempat di Denpasar.
Kerja sama ini didasari Inovasi untuk Kedaulatan Budaya dengan semangat ngayah dan dengan adanya kebutuhan yang mendesak untuk melindungi kesucian, aset, serta kedaulatan data budaya Bali di tengah tantangan zaman serba digital. Melalui teknologi Blockchain yang dikembangkan oleh Baliola, keduanya sepakat berkomitmen membangun prinsip Digital Trust dalam tata kelola data di Desa Adat yang transparan dan akuntabel.
“Maksud dari kesepakatan ini adalah sebagai landasan hukum yang tepat untuk membangun dan mengimplementasikan infrastruktur digital bagi Desa Adat di Bali, terlebih dalam tata kelola data identitas” ujar I Gede Putu Rahman Desyanta selaku Direktur Utama Baliola.
Dalam eksplorasi teknologi yang akan dilakukan mencakup beberapa ruang lingkup sektor krusial bagi krama Bali, antara lain implementasi pertama untuk blockchain adalah terkait perlindungan data pribadi yang akan fokus kepada data krama yang akan menjadi penunjang dalam pembentukan Identitas digital dalam pengembangan Kartu Tanda Krama Desa Adat (KTKDA) dan Kartu Keluarga Krama Desa Adat (K3DA), yang kedua untuk ekonomi & administrasi khususnya dalam penguatan tata kelola perekonomian, administrasi, serta kebijakan Desa Adat, dan yang ketiga untuk perlindungan budaya dalam upaya peningkatan dan perlindungan budaya Desa Adat secara digital.
Sebagai langkah awal,nantinya akan ada satu Model Desa Adat yang akan dijadikan sebagai proyek percontohan untuk menguji keefektivitasan sistem ini sebelum diimplementasikan secara lebih luas. Mekanisme akan dimulai dari penyiapan struktur data dan hingga pada mekanisme protokol identitas adat ini. Menyadari pentingnya kepercayaan dalam kolaborasi ini memfokuskan pada integrasi data, program ini juga akan mengkoordinasikan dukungan dari berbagai perangkat daerah, termasuk Diskominfos Provinsi Bali untuk keamanan siber, Dinas PMA untuk penguatan kelembagaan, serta Disdukcapil untuk sinkronisasi NIK Nasional dengan NIK Adat.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah awal dalam memastikan keberlanjutan program demi kemajuan masyarakat adat di Bali. Sebagai keteranga Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali (MDA) merupakan persatuan (pasikian) Desa Adat yang memiliki kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat, kearifan lokal, serta memberikan pembinaan dan keputusan terkait hukum dan ekonomi adat di Bali. Baliola adalah perusahaan teknologi berbasis di Bali yang mengembangkan sistem digital trust menggunakan teknologi Blockchain dengan standar identitas digital global.